diselenggarakanmelalui forum konsultasi oleh calon Pemohon dengan Panitera. Petugas Kepaniteraan wajib memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sekurang-kurangnya. berupa bukti diri Pemohon sesuai dengan kualifikasi, yaitu: a). foto kopi identitas diri berupa KTP, bukti keberadaan
PengajuanPK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti adanya kebohongan atau bukti baru. Bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Untukmengajukan upaya hukum peninj a uankembali (PK) baik perkara pidana maupun perdata, salah satu syarat materiilnya adalah ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru , atau yang disebut dengan NOVUM.. Alasan matriil PK - ditemukannya novum dalam perkara pidana - disebut dengan "keadaan baru" terdapat dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.
Buktibaru) (novum) sebagaimanayang diajukan oleh pemohon pk berupa surat relaaspanggilan sidang ke 1 (pk1) dan kalender masehitahun 2007 (pk 2), bukti bukti baru (novum)sebagaimana yang diajukan oleh pemohon pk a quoadalah ternyata tidak bersifat menentukan sebagaimanadimaksud ketentuan dalam pasal 67 huruf b undangundang no. Adanya kenyataan bahwa putusan hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
Dengandemikian, Maqdir menganggap permohonan PK dari Novanto harus diterima dan putusan pengadilan sebelumnya patut dibatalkan. Maqdir juga menilai berdasarkan novum itu, kliennya patut dibebaskan dari segala bentuk dakwaan. Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Kumpulantugas akhir aplikasi pembayaran spp . Browse By Category
Inimenegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya diajukan satu kali, dan dikenal suatu istilah'tidak ada peninjauan kembali di atas peninjauan kembali'. Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan apabila dalam putusan mengenai perkara yang bersangkutan ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Adabanyak alasan orang mengajukan PK, yang sering adalah bukti baru alias novum. Selain novum , para pihak berperkara bisa mengajukan PK dengan alasan ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata. Ini diatur dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah
Pasal69 huruf b UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Menurut M. Yahya Harahap di dalam bukunya berjudul "Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata", terdapat 4 (empat) bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan Pasal 67 huruf b jo.
WgfjG38. 7lsuzq30fv.pages.dev/5357lsuzq30fv.pages.dev/1597lsuzq30fv.pages.dev/2097lsuzq30fv.pages.dev/8137lsuzq30fv.pages.dev/6627lsuzq30fv.pages.dev/8377lsuzq30fv.pages.dev/3967lsuzq30fv.pages.dev/7047lsuzq30fv.pages.dev/5147lsuzq30fv.pages.dev/1837lsuzq30fv.pages.dev/5117lsuzq30fv.pages.dev/1057lsuzq30fv.pages.dev/397lsuzq30fv.pages.dev/5507lsuzq30fv.pages.dev/153
contoh permohonan pk dengan novum